Nilai Kurs Sewbagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 9 Sampai dengan 15 Maret 1998
Dalam hal kus valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka
nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta
asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah
terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.