Nilai Kurs Sewbagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 9 Sampai dengan 15 Maret 1998
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 16 Maret 1998
Mar'ie Muhammad,
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.