PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.
Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam adalah daerah industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.