Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 8 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 8 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.”
dibaca dari teks DJP
KMK 583/KMK.03/2003 — PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
“Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : … 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat ( Bonded Warehouse ) Daerah Industri Pulau Batam, dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks KMK 583/KMK.03/2003.
dibaca dari teks DJP