PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan karena adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dapat dimintakan restitusi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.