Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, bank harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. mempunyai status sebagai Bank Umum; b. memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat; c. didukung dengan peralatan yang memadai; d. bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku; dan e. bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima. (2) Penunjukan sebagai Bank Pesepsi/Bank Devisa Persepsi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku baik bagi kantor pusat maupun seluruh cabang-cabang bank yang bersangkutan. (3) Untuk dapat menerima penyetoran penerimaan pajak, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut: a. memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan kantor cabangnya; b. memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak; dan c. mendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak." 2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 8A Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2002." 3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9A (1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib memelihara sistem informasi yang dimiliki untuk tetap menjaga kelancaran sistem on-line dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menerima setoran penerimaan pajak namun tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) setelah tanggal 31 Desember 2002, akan dicabut hak untuk menerima setoran penerimaan pajak oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. (3) Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang tidak berhak menerima setoran penerimaan pajak masih menerima setoran penerimaan pajak setelah tanggal 31 Desember 2002, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah setoran penerimaan pajak yang tidak seharusnya diterima dan wajib melimpahkan penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan. (4) Penagihan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran." 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 10 (1) Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/1989 dinyatakan tidak berlaku. (2) Dihapus." Pas al II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.