Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KMK 338/KMK.01/1985 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/1989 dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/1989 dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
KMK 346/KMK.01/1985 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/1989 dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
KMK 324/KMK.01/1989 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/1989 dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
KMK 5/KMK.01/1993 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, diubah sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP