Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang terutang kepada negara, disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean atau pada PT. (Persero) Pos Indonesia khusus untuk barang-barang kiriman pos. Pas al 2 (1) Tata cara pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi, berlaku sebagaimana dimaksud dalam lampiran I. (2) Tata cara pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi, bunga, dan Pajak dalam rangka impor melalui Kantor Pabean, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II. (3) Tata cara Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan pajak dalam rangka impor melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.