⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->3)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang terutang kepada negara, disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean atau pada PT. (Persero) Pos Indonesia khusus untuk barang-barang kiriman pos.
Pas
al 2
(1)
Tata cara pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak dalam rangka impor melalui Bank Devisa Persepsi, berlaku sebagaimana dimaksud dalam lampiran I.
(2)
Tata cara pembayaran dan penyetoran Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi, bunga, dan Pajak dalam rangka impor melalui Kantor Pabean, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.
(3)
Tata cara Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan pajak dalam rangka impor melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.