Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, atau Bunga menggunakan formulir Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pembayaran Pajak (PPN, PPn BM, atau PPh Pasal 22) dalam rangka impor menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.