⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->3)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada waktu menerima pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pabean, dan PT. (Persero) Pos Indonesia wajib:
a.
Meneliti kebenaran penghitungan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor, dan
b.
Meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian SSBC dan SSP.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.