Pembebasan Bea Masuk, Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 100.000 Ton Minyak Goreng (Palm Oil) Hs.1511.90.000 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 14/KMK.01/1994 tanggal 12 Januari 1994 tentang Pembebasan
Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Tidak Dipungut Atas Impor 100.000 (seratus
ribu) Ton Minyak Goreng (Palm Oil) HS.1511.90.000 oleh Badan Urusan Logistik
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.