Pembebasan Bea Masuk, Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 100.000 Ton Minyak Goreng (Palm Oil) Hs.1511.90.000 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.
Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Sdr. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan;
3.
Sdr. Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan;
4.
Sdr. Menteri Perindustrian;
5.
Sdr. Menteri Perdagangan;
6.
Sdr. Menteri Pertanian;
7.
Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
8.
Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG;
9.
Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan;
10.
Sdr. Kepala Biro Hukum & Humas Departemen Keuangan;
11.
Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 21 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.