Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

Pembebasan Bea Masuk, Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 100.000 Ton Minyak Goreng (Palm Oil) Hs.1511.90.000 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Sdr. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan; 3. Sdr. Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan; 4. Sdr. Menteri Perindustrian; 5. Sdr. Menteri Perdagangan; 6. Sdr. Menteri Pertanian; 7. Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet; 8. Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG; 9. Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan; 10. Sdr. Kepala Biro Hukum & Humas Departemen Keuangan; 11. Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk. Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : 21 Juni 1994 MENTERI KEUANGAN ttd. MAR'IE MUHAMMAD

Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.