Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PEMBERIAN RESTITUSI/PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh: a. b. Perwakilan Negara Asing; Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya; dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (2) Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar azas timbal balik.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.