PEMBERIAN RESTITUSI/PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang memperoleh fasilitas pembebasan terlanjur dipungut, maka Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terlanjur dipungut tersebut dapat dimintakan kembali.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.