Pembebasan Bea Masuk dan Ppn Serta Pph Pasal 22 Impor Tidak Dipungut atas Pemasukan Cadang Peralatan Teater Imax Keong Emas Taman Mini Indonesia Indah.
Perubahan Penggunaan pemindah tanganan barang-barang termaksud tidak
dapat
dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal
Bea dan
Cukai.
Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat
penyalah gunaan dari barang-barang bersangkutan maka izin pembebasan ini
dicabut dan tidak berlaku lagi,C sedangkan mengenai barang-barang yang
disalah
gunakan dapat dipungut bea masuk dan pungutan lainnya sesuai ketentuan
yang
berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.