Pembebasan Bea Masuk dan Ppn Serta Pph Pasal 22 Impor Tidak Dipungut atas Pemasukan Cadang Peralatan Teater Imax Keong Emas Taman Mini Indonesia Indah.
Menunjuk Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
di
Soekarno-Hatta sebagai tempat pemasukan barang-barang seperti tersebut
pada
pasal 1.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.