PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 338/KMK.01/1985 TENTANG PENYETORAN BEA MASUK, PPN DAN PPN BARANG MEWAH PPh PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR DAN PENYETORAN CUKAI
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
1.
Menyempurnakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
Cabang Bank Devisa tersebut dalam Pasal 2 setiap hari mengirim Nota Kredit atas setoran-setoran melalui Bank Devisa tersebut dalam Pasal 1 kepada Kantor Kas Negara."
2.
Menyempurnakan ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
Cabang Bank tersebut dalam Pasal 8 setiap hari mengirim Nota Kredit Setoran Cukai yang disetor melalui Cabang-cabang Bank tersebut dalam Pasal 7 kepada Kantor Kas Negara."
3.
Menyempurnakan ketentuan Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai."
Pas
al II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.