Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 338/KMK.01/1985 TENTANG PENYETORAN BEA MASUK, PPN DAN PPN BARANG MEWAH PPh PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR DAN PENYETORAN CUKAI
Penomoran pasal di teks sumber janggal.
Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KMK 210/KMK.03/2002 — PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA
“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/1989 dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP