BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1)
Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.
(2)
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
buku hiburan;
b.
buku roman populer;
c.
buku karikatur;
d.
buku komik;
e.
buku reproduksi lukisan.
(3)
Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran agama oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.