BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Atas impor dan atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.