JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
PPnBM dikenakan atas:
Impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, Kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.
Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam Daerah Pabean berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, Kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.
Penyerahan kendaraan bermotor berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan Double Cabin hasil pengubahan dari Kendaraan sasis atau Kendaraan pengangkutan barang.
(2)
Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah berdasarkan Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.