Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 30% (tiga puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. (4) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. (5) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini. (6) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini. (7) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.