JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2)
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3)
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 30% (tiga puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4)
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
(5)
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.
(6)
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini.
(7)
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPn BM dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.