Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah Harga Jual. (2) Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPnM yang terutang adalah Nilai Impor. (3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Industri Perakitan atau Pabrikan kendaraan bermotor dengan Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur, dan diketahui bahwa Harga Jual dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa diantara pihak-pihak tersebut sehingga Harga Jual menjadi lebih rendah dari harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Pasar Wajar. (4) Harga Pasar Wajar di antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa ditentukan melalui pemeriksaan dengan mengacu kepada pedoman pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.