JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM harus menyerahkan SKB PPnBM beserta Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada saat mengimpor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
(2)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), membubuhkan cap "PPnBM DIBEBASKAN SESUAI PP 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003" serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada setiap lembar PIB pada saat penyelesaian dokumen impor.
(3)
Atas impor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.