Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM harus menyerahkan SKB PPnBM pada saat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. (2) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPnBM DIBEBASKAN SESUAI PP 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003" serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.