PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 157/2023, PMK 193/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan
Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
63/KMK.03/2002 dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.