Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.
2.
Keperluan tertentu adalah:
a.
pesta, resepsi, atau perayaan;
b.
perjamuan;
c.
rapat atau pertemuan;
d.
makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan;
e.
makan untuk pelanggan perseorangan;
f.
perlombaan atau pertandingan; atau
g.
acara-acara lain yang sejenis.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.