Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA BOGA ATAU KATERING

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyerahan Jasa Boga atau Katering oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (3) Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering karena penyerahan Jasa Boga atau Katering, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.