Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA BOGA ATAU KATERING

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal Pengusaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, juga melakukan usaha Jasa Boga atau Katering, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 1 wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pembukuan yang terpisah antara usaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, dengan usaha Jasa Boga atau Katering; 2 penyerahan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha Jasa Boga atau Katering dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; 3. terhadap penyediaan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.