Dalam hal Pengusaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, juga melakukan usaha Jasa Boga atau Katering, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1
wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pembukuan yang terpisah antara usaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, dengan usaha Jasa Boga atau Katering;
2
penyerahan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha Jasa Boga atau Katering dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
3.
terhadap penyediaan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.