Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 100.000 Ton Pati Tapioka Pos Tarip 1108.14.900 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Atas impor 100.000 (seratus ribu) ton pati tapioka (Pos Tarip
1108.14.900) oleh BULOG diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir
bea masuk menjadi 0% (nol persen) serta PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak
dipungut.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.