Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 100.000 Ton Pati Tapioka Pos Tarip 1108.14.900 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
BULOG diwajibkan melaksanakan impor sendiri, serta menyampaikan laporan
realisasi impornya kepada Menteri Keuangan atas impor pati tapioka sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.