Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 213/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

1. Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan. 2. Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan ditanggung oleh Pemerintah. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dihitung secara bulanan dan tidak disetahunkan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.