⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 213/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh Pekerja yang berstatus sebagai pegawai tetap atas penghasilan dari pekerjaan adalah sebesar jumlah penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh Pekerja yang berstatus sebagai pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya atas penghasilan dari pekerjaan adalah sebesar jumlah penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku.
(3)
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh Pekerja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) atas jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sebulan sampai dengan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja atas penghasilan Pekerja dari pekerjaan adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sesuai ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.