⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 213/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pajak Penghasilan yang terutang oleh Pekerja, yang ditanggung oleh Pemerintah, dan yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilaporkan baik dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pekerja dan atau dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja sesuai ketentuan umum yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.