Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipu - Ngut atas Impor 100.000 Ton Kedele Campur Pos Tarip 1201.00. 500 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Atas impor 100.000 (seratus ribu) ton kedele campur (Pos Tarip 1201.00.500) oleh BULOG diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen) serta PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.