Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipu - Ngut atas Impor 100.000 Ton Kedele Campur Pos Tarip 1201.00. 500 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Atas impor 100.000 (seratus ribu) ton kedele campur (Pos Tarip
1201.00.500) oleh BULOG diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip
akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen) serta PPN dan PPh Pasal 22 impor
tidak dipungut.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.