Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipu - Ngut atas Impor 100.000 Ton Kedele Campur Pos Tarip 1201.00. 500 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
BULOG diwajibkan melaksanakan impor sendiri, serta menyampaikan
laporan realisasi impornya kepada Menteri Keuangan atas impor kedele
campur sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.