Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk umum. (1) Atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan atau PPnBM berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah menyerahkan Bagian Negara dapat memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM. (3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berhak memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian PPN dan atau PPnBM sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama dalam pengusahaan minyak dan gas bumi dengan Pemerintah. BAB 3 TATA CARA PERMOHONAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.