Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Untuk memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap wajib menyampaikan permohonan kepada Badan Pelaksana. a. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan: 1). Nomor dan tanggal invoice; 2). Jumlah pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang diajukan; 3). Nama Bank dan nomor rekening Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap yang bersangkutan. b. Dokumen dan data perpajakan termasuk Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. BAB 4 VERIFIKASI

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.