TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI
1.
Untuk memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap wajib menyampaikan permohonan kepada Badan Pelaksana.
a.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
1).
Nomor dan tanggal invoice;
2).
Jumlah pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang diajukan;
3).
Nama Bank dan nomor rekening Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap yang bersangkutan.
b.
Dokumen dan data perpajakan termasuk Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
BAB 4
VERIFIKASI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.