TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI
(1)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Badan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
(2)
Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menerbitkan Surat Perintah Konversi Valuta Asing kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap.
(3)
Berdasarkan Surat Perintah Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memindahbukukan langsung dari rekening valuta asing Departemen Keuangan ke rekening Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.