Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pelaksana melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemenuhan kelengkapan dokumen dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)serta konfirmasi atas keabsahan SSP; b. permohonan yang dapat disetujui maksimal sebesar Bagian Negara yang telah diserahkan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap yang bersangkutan; c. pembayaran kembali PPN tidak dapat disetujui bagi: 1). Komponen Benefit in Kind untuk personal, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area. 2). Entertainment, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak memenuhi persyaratan atau dalam proses verifikasi ditemukan permasalahan yang menyebabkan permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak dapat dipenuhi, Badan Pelaksana mengirimkan surat penolakan atas permohonan yang diajukan dan mengembalikan data/dokumen pendukung kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (5) Atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan kembali surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah disesuaikan dengan hasil koreksi verifikasi. BAB 5 PEMBAYARAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.