Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 20.000 Ton Serat Goni Mentah yang Termasuk Pos Tarip 5303.10.000 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Atas impor 20.000 (duapuluh ribu) serat goni mentah yang termasuk Pos Tarip
5303.10.000 oleh BULOG diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir
bea masuk menjadi 0% (nol persen) serta PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak
dipungut.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.