Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 20.000 Ton Serat Goni Mentah yang Termasuk Pos Tarip 5303.10.000 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Atas impor 20.000 (duapuluh ribu) serat goni mentah yang termasuk Pos Tarip 5303.10.000 oleh BULOG diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen) serta PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.