Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 20.000 Ton Serat Goni Mentah yang Termasuk Pos Tarip 5303.10.000 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
BULOG diwajibkan melaksanakan impor sendiri, serta menyampaikan laporan
realisasi impor serat goni sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 kepada Menteri
Keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.