JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan jalan yang dilakukan dengan cara:
a.
ada perjanjian lisan atau tulisan;
b.
waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
c.
kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).
(2)
Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.