BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Surat Pemberitahuan terdiri dari:
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
b.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
c.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
d.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
e.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
f.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
g.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
h.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
i.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
j.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
k.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
l.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
m.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
n.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.