Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit berisi : a. b. c. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak ; Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan ; tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya . (2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: a. b. c. jumlah objek pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25; jumlah pajak yang terutang; tanggal pembayaran atau penyetoran. (3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: a. b. c. d. e. jumlah penyerahan; jumlah Pajak Keluaran; jumlah pajak yang dapat diperhitungkan; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; tanggal Penyetoran. (4) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: a. b. c. d. e. jumlah Dasar Pengenaan Pajak; jumlah pajak yang dipungut; jumlah pajak yang disetor; tanggal pemungutan; tanggal penyetoran. (5) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: a. b. c. jumlah penyerahan barang dagangan; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; tanggal penyetoran. (6) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: a. b. c. d. e. jumlah penyerahan; tarif; jumlah pajak yang terutang; jumlah pajak yang disetor; tanggal penyetoran. (7) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k, huruf l, dan huruf m, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: a. b. c. d. e. f. g. h. i. jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak; jumlah penghasilan; jumlah kompensasi kerugian; jumlah pajak yang terutang; jumlah kredit pajak; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; bukan objek pajak; jumlah harta dan kewajiban. (8) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: a. b. c. d. e. f. jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak; jumlah penghasilan bruto; jumlah pajak yang terutang; jumlah pajak yang sudah disetor; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; tanggal penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.