BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit berisi
:
a.
b.
c.
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak
;
Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan
;
tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya
.
(2)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
a.
b.
c.
jumlah objek pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
jumlah pajak yang terutang;
tanggal pembayaran atau penyetoran.
(3)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
a.
b.
c.
d.
e.
jumlah penyerahan;
jumlah Pajak Keluaran;
jumlah pajak yang dapat diperhitungkan;
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
tanggal Penyetoran.
(4)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
a.
b.
c.
d.
e.
jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
jumlah pajak yang dipungut;
jumlah pajak yang disetor;
tanggal pemungutan;
tanggal penyetoran.
(5)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
a.
b.
c.
jumlah penyerahan barang dagangan;
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
tanggal penyetoran.
(6)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
a.
b.
c.
d.
e.
jumlah penyerahan;
tarif;
jumlah pajak yang terutang;
jumlah pajak yang disetor;
tanggal penyetoran.
(7)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k, huruf l, dan huruf m, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;
jumlah penghasilan;
jumlah kompensasi kerugian;
jumlah pajak yang terutang;
jumlah kredit pajak;
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29;
bukan objek pajak;
jumlah harta dan kewajiban.
(8)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;
jumlah penghasilan bruto;
jumlah pajak yang terutang;
jumlah pajak yang sudah disetor;
jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
tanggal penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.