Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan Induk dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan, kecuali Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f. (2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan petunjuk pengisiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.