Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi ("handling fee") dari Indentor.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.