Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK KEGIATAN USAHA DI BIDANG IMPOR ATAS DASAR INDEN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP). (2) Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pos Lalu Bea tempat pemasukan PIUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan CAP "IMPOR ATAS DASAR INDEN" pada setiap lembar PIUD yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.