(1)
Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang dari Importir yang bersangkutan.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Indentor yang bersangkutan dengan bukti PIUD dan SSP yang telah dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.