(1)
Atas komisi yang diterima oleh Importir sebagai penggantian jasa impor atas dasar inden terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor
8 TAHUN 1983
jo. Peraturan Pemerintah Nomor
28 TAHUN 1988
.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai atas komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Indentor sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.